Kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan secara sistemik terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga Negara secara layak.
Selama ini pelayanan kemiskinan bersifat parsial hal ini sangat sulit untuk menyatukan persepsi dalam hal penanggulangan kemiskinan karena data kemiskinan tidak terintegrasi sehingga data antar satker di pemda dengan BPS sering tidak sama dan tidak sinkron, disamping itu pelayanan kemiskinan secara parsial akan memperpanjang birokrasi, dengan terbentukknya UPTPK maka seluruh layanan mengenai kemiskinan akan dilayani secara sistemik di satu tempat (one stop service).